BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Demokrasi adalah
bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan
suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar
demokrasi adalah prinsip trias politica
yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis
lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada
dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi
ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa
saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis
lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki
kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif,
lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif
dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan
menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh
wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang
diwakilinya (konstituen) dan yang
memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum
dan peraturan.
Selain pemilihan umum
legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan
presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak
wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang
berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak
semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat
yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau
anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas.
Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak
menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat
memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak
kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu
pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir
lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola,
bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal
sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek
daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara.
Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga
yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki
catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
1.2 Identifikasi Masalah
Dalam pelaksanaanya,
banyak sekali penyimpangan terhadap nilai-nilai demokrasi baik itu dalam
kehidupan sehari-hari di keluarga maupun masyarakat.
Permasalahn yang
muncul diantaranya yaitu:
- Belum tegaknya supermasi hukum.
- Kurangnya partisipasi masyarakat dalam
kehidupan bermasnyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Pelanggaran terhadap hak-hak orang lain.
- Tidak adanya kehidupan berpartisipasi dalam
kehidupan bersama (musyawarah untuk mencapai mufakat).
Untuk mengeliminasi masalah-masalah yang ada,
maka makalah ini akan memaparkan pentingnya budaya demokrasi dalam kehidupan
sehari-hari. Untuk itu, penulis menyusun makalah ini dengan judul “BUDAYA DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN
SEHARI-HARI”.
1.3 Tujuan
Tujuan dari makalah ini adalah :
1. Memaparkan masalah-masalah yang timbul
yang diakibatkan penyimpangan dari nilai-nilai demokrasi dalam kehidupa
sehari-hari.
2. Memaparkan sejumlah sumber hukum yang
menjadi landasan demokrasi
3. Memaparkan contoh nyata penerapan budaya
demokrasi dalam kehidupan sehari-hari.
1.4 Batasan Masalah
Karena banyaknya permasalahan-permasalahan
yang timbul, maka makalah ini hanya akan membahas tentang pentingnya budanya
demokrasi dalam kehidupan sehari-hari baik itu dalam keluarga maupun
masyarakat, berbangsa dan bernegara.
1.5 Sistematika Penulisan
Agar makalah ini dapat dipahami pembaca, maka
penulis membuat sistematika penulisan makalah sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
Pendahuluan berisikan latar belakang mengenai
pengertian demokrasi, identifikasi masalah yang ditimbulkan oleh pelanggara
terhadap nilai-nilai demokrasi, tujuan dibuatnya makalah, pembatasan masalah,
dan sistematika penulisan.
BAB II TEORI BUDAYA DEMOKRASI
Teori Budanya Demokrasi berisikan pengertian
demokrasi, landasan-landasan demokrasi, sejarah perkembangan demokrasi dan
penerapan budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari.
BAB III KESIMPULAN dan SARAN
Kesimpulan dan saran merupakan bab terakhir
yang berisikan kesimpulan dari keseluruhan pembahasan serta saran-saran.
BAB
II
TEORI
BUDAYA DEMOKRASI
2.1 Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah
bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan
suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
2.1.1 Menurut Internasional Commision of
Jurits
Demokrasi adalah
suatu bentuk pemerintahan oleh rakyar dimana kekuasaan tertinggi ditangan
rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka
pilih dibawah sistem pemilihan yang bebas. Jadi, yang di utamakan dalam
pemerintahan demokrasi adalah rakyat.
2.1.2 Menurut Lincoln
Demokrasi adalah
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and
for the people).
2.1.3 Menurut C.F Strong
Suatu sistem
pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut
serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya
mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.
2.2 Landasan-landasan Demokrasi
2.2.1 Pembukaan UUD 1945
1. Alinea pertama
Kemerdekaan ialah hak segala bangsa.
2. Alinea kedua
Mengantarkan rakyat Indonesia kepintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
3. Alinea ketiga
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan
didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan dan kebangsaaan yang bebas.
4. Alinea keempat
Melindungi segenap bangsa.
2.2.2 Batang Tubuh UUD 1945
1. Pasal 1 ayat 2
Kedaulatan adalah ditangan rakyat.
2. Pasal 2
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
3. Pasal 6
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
4. Pasal 24 dan Pasal 25
Peradilan yang merdeka.
5. Pasal 27 ayat 1
Persamaan kedudukan di dalam hukum.
6. Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
2.2.3 Lain-lain
1. Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang
hak asasi
2. UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM
2.3 Sejarah dan Perkembangan Demokrasi
Isitilah “demokrasi”
berasal dari Yunani Kuno yang
diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap
sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi
modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan
definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem
“demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi”
berasal dari dua kata, yaitu demos
yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai
pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata
kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab
demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu
negara.
Demokrasi menempati
posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan
dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica)
dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini
menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat
kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk
membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah
seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula
kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan
dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan
anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa
kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga
negara bukan saja harus akuntabel (accountable),
tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap
lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara
teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
Penerapan Budaya Demokrasi Dalam Kehidupan
Sehari-hari
Di
Lingkungan Keluarga
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan
keluarga dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
- Kesediaan untuk menerima kehadiran sanak
saudara;
- Menghargai pendapat anggota keluarga
lainya;
- Senantiasa musyawarah untuk pembagian
kerja;
- Terbuka terhadap suatu masalah yang
dihadapi bersama.
Di
Lingkungan Masyarakat
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan
masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
- Bersedia mengakui kesalahan yang telah
dibuatnya;
- Kesediaan hidup bersama dengan warga
masyarakat tanpa diskriminasi;
- Menghormati pendapat orang lain yang
berbeda dengannya;
- Menyelesaikan masalah dengan mengutamakan
kompromi;
- Tidak terasa benar atau menang sendiri
dalam berbicara dengan warga lain.
Di
Lingkungan Sekolah
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan
sekolah dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
- Bersedia bergaul dengan teman sekolah tanpa
membeda-bedakan;
- Menerima teman-teman yang berbeda latar
belakang budaya, ras dan agama;
- Menghargai pendapat teman meskipun pendapat
itu berbeda dengan kita;
- Mengutamakan musyawarah, membuat
kesepakatan untuk menyelesaikan masalah;
- Sikap anti kekerasan.
Di
Lingkungan Kehidupan Bernegara
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan
kehidupan bernegara dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
- Besedia menerima kesalahan atau kekalahan
secara dewasa dan ikhlas;
- Kesediaan para pemimpin untuk senantiasa
mendengar dan menghargai pendapat warganya;
- Memiliki kejujuran dan integritas;
- Memiliki rasa malu dan bertanggung jawab
kepada publik;
- Menghargai hak-hak kaum minoritas;
- Menghargai perbedaan yang ada pada rakyat;
- Mengutamakan musyawarah untuk kesepakatan
berrsama untuk menyelesaikan masalah-masalah kenegaraan.
BAB
III
KESIMPULAN
DAN SARAN
Kesimpulan
Dari pengalaman masa lalu bangsa kita,
kelihatan bahwa demokrasi belum membudaya. Kita memang telah menganut demokrsai
dan bahkan telah di praktekan baik dalam keluarga, masyarakat, maupun dalam
kehidupan bebangsa dan bernegara. Akan tetapi, kita belum membudanyakannya.
Membudaya berarti telah menjadi kebiasaan
yang mendarah daging. Mengatakan “Demokrasi telah menjadi budaya” berarti
penghayatan nilai-nilai demokrasi telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging
di antara warga negara. Dengan kata lain, demokrasi telah menjadi bagian yang
tidak dapat dipisah-pisahkan dari kehidupanya. Seluruh kehidupanya diwarnai oleh
nilai-nilai demokrasi.
Namun, itu belum terjadi. Di media massa kita
sering mendengar betapa sering warga negara, bahkan pemerintah itu sendiri,
melanggar nilai-nilai demokrasi. Orang-orang kurang menghargai kebabasan orang
lain, kurang menghargai perbedaan, supremasi hukum kurang ditegakan, kesamaan
kurang di praktekan, partisipasi warga negara atau orang perorang baik dalam
kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan pilitik belum maksimal, musyawarah
kurang dipakai sebagai cara untuk merencanakan suatu program atau mengatasi
suatu masalah bersama, dan seterusnya. Bahkan dalam keluarga dan masyarakat
kita sendiri, nilai-nilai demokrasi itu kurang di praktekan.
Sara
Mewujudkan budaya demokrasi memang tidak
mudah. Perlu ada usaha dari semua warga negara. Yang paling utama, tentu saja,
adalah:
1. Adanya niat untuk memahami nilai-nilai
demokrasi.
2. Mempraktekanya secara terus menerus, atau
membiasakannya.
Memahami nilai-nilai demokrasi memerlukan
pemberlajaran, yaitu belajar dari pengalaman negara-negara yang telah
mewujudkan budaya demokrasi dengan lebih baik dibandingkan kita. Dalam usaha
mempraktekan budaya demokrasi, kita kadang-kadang mengalami kegagalan
disana-sini, tetapi itu tidak mengendurkan niat kita untuk terus berusaha
memperbaikinya dari hari kehari. Suatu hari nanti, kita berharap bahwa
demokrasi telah benar-benar membudaya di tanah air kita, baik dalam kehidupan
berkeluarga, bermasyarakat, maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
tanggapi,lihat,pikirkan setiap kata yang saya tulis...
dan cermati sapa tau tulisan saya berguna bagi anda....
TERIMA KASIH UNTUK KOMENTARNYA....